Oetama.co – Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal terlampau penting dilakukan, khususnya bagi anda yang bakal melakukan transaksi inancial technology (fintech) berbasis peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).
Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pengecekan legalitas penyedia pinjaman online (pinjol) online ini dijalankan sehingga seseorang tak terperangkap pinjol ilegal.
Cara cek penyelenggara pinjol legal di bawah kepengawasan atau berizin OJK sanggup dijalankan bersama tiga cara. Apa saja?
Berikut 3 Cara Mudah Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Pengecekan pinjol atau yang termasuk disebut fintech peer-to-peer lending sangat mudah dijalankan melalui web OJK, WhatsApp OJK, dan telephone atau email resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Melalui Website OJK
Cara cek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dijalankan bersama terhubung laman OJK. Selain itu, Anda sanggup terhubung laman resmi www.ojk.go.id,kemudian memilih menu IKNB, klik Fintech di kanan bawah.
Sebagai informasi, sampai artikel ini ditayangkan terdapat 102 pinjol legal atau berizin OJK yang sanggup dibuka di sini. Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya OJK bakal merilis daftarnya di laman resmi www.ojk.go.id.
2. Melalui WhatsApp OJK
Cara cek legalitas pinjol sanggup termasuk dijalankan melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, bersama langkah-langkah berikut:
- Simpan no WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp, membuka kontak OJK tersebut
- Ketikkan nama pinjol yang menghendaki dicek
- Kirim pesan
- Tunggu bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban perihal standing pinjol selanjutnya di OJK.
3. Melalui Email Resmi OJK
Pengecekan legal tidaknya pinjol sanggup dijalankan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di no 157.
Artikel diatas semoga dapat membantu anda dalam Pengecekan PINJOL Legal atau Ilegal, Bisa dilakukan Secara Mandiri. Sebelum melakukan transaksi utang, Pastikan fintech tersebut telah terdaftar di bawah kepengawasan OJK.