Oetama.co – Cara memilih jodoh menurut Islam sebenarnya sederhana. Ini berkaitan erat dengan konsep jodoh itu sendiri di dalam Islam, lalu bagaimana Islam memandang derajat manusia, sehingga bisa dijadikan tolok ukur bagaimana memilih jodoh.
Dalam agama Islam, konsepsi jodoh dipercayai sebagai sesuatu yang sudah ditentukan oleh Tuhan sebelum manusia lahir ke dunia. Namun, itu tidak berarti bahwa manusia tidak memiliki peran dalam memilih pasangan hidupnya.
Konsepsi “jodoh” dalam Islam secara kelembagaan adalah pernikahan antara lelaki dengan perempuan. Islam menganggap pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dan diharapkan dapat menjadi jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.
Cara Memilih Jodoh Menurut Islam
Cara memilih jodoh menurut Islam adalah dengan melakukan tahap-tahap seleksi yang baik dan bijaksana.
Pertama, yang dilihat paling utama adalah agama dan akhlaknya.
Kedua, memperhatikan keluarga dan latar belakang sosial.
Ini penting, sebab menikah bukan semata antara dua orang, melainkan dua orang dengan kedua latar belakangnya.
Ketiga, harus memperhatikan kompatibilitas kepribadian dan cita-cita.
Kepribadian yang berbeda mungkin saja bisa saling mengisi, tapi tak jarang juga yang kedepannya saling menimbulkan masalah.
Keempat, memperhatikan kemampuan ekonomi dan masa depan.
Ini juga penting, sebab menikah bukan semata urusan cinta, kenyamanan semata, melainkan tanggung jawab terhadap ekonomi keluarga.
Setelah melalui tahap-tahap seleksi tersebut, maka dapat dilakukan tahap-tahap untuk mendapatkan jodoh. Pertama, melalui jalur perjodohan yang baik, yaitu melalui perkenalan dari orang tua atau kerabat dekat yang dapat dipercayai. Kedua, melalui perkenalan dari teman atau kerabat yang dapat dipercayai. Ketiga, melalui perkenalan dari media sosial atau aplikasi perjodohan yang dapat dipercayai.
Dalam dunia Islam dahulu hingga sekarang, konsep perjodohan masih sama yaitu dengan melalui jalur-jalur yang baik dan bijaksana yang telah dijelaskan di atas. Namun, dengan perkembangan teknologi dan media sosial, jalur-jalur perjodohan baru pun muncul seperti melalui media sosial atau aplikasi perjodohan yang dapat dipercayai. Namun tetap harus diperhatikan prinsip-prinsip yang baik dan bijaksana dalam memilih pasangan hidup.
Bagaimana dengan Pacaran dan Perbudakan?

Dalam agama Islam, konsep “jodoh” di luar mekanisme pernikahan tidak diakui. Islam menganggap bahwa pernikahan adalah cara yang sah untuk menyatukan dua orang dalam ikatan yang erat dan diharapkan dapat bertahan seumur hidup.
Adapun praktik pacaran itu adalah praktik “percintaan” pra-nikah atau tidak menikah. Pacaran, pada dirinya, tidak dikenai hukum, baik dilarang atau dianjurkan. Islam tak pernah melarang pacaran, yang dilarang adalah zina.
Jika yang dimaksud dengan pacaran adalah “masa khitbah” setelah proses ta’aruf, maka itu memang dianjurkan, agar saling bersiap menuju ke jenjang yang lebih, yakni pernikahan.
Namun jika yang dimaksud pacaran adalah sesuatu yang mengarah pada perzinaan, maka itu dilarang. Islam menentang keras perzinaan.
Pernikahan dalam Islam diatur oleh syariat Islam, yang mengatur tentang cara menikah yang baik dan sopan. Pernikahan dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan syariat Islam, yang meliputi persetujuan kedua belah pihak, nikah siri dilarang, serta dihadiri oleh wali nikah dan saksi.
Artinya, dalam konteks ini memilih pacar bisa saja menggunakan parameter cara memilih jodoh menurut Islam. Yang penting adalah target mendapat pacar untuk dinikahi.
Adapun mengenai perbudakan, pada masa lalu memang hubungan seksual antara sang tuan dengan budak perempuannya memang diperkenankan. Namun, perbudakan itu sendiri tidak seperti pernikahan. Hubungan lelaki dan perempuan dalam pernikahan adalah setara, sementara perbudakan tidak. Maka perbudakan tidak bisa disebut perjodohan.
Dalam hal ini, cara memilih jodoh menurut Islam, tentu saja di dalamnya tidak termasuk urusan cara memilih budak. Apalagi di zaman ini perbudakan sudah dihapus di muka bumi berdasarkan Majelis PBB pada 1985. Pada tahun 1995, PBB juga secara resmi menetapkan setiap tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Internasional untuk penghapusan perbudakan usai pertimbangan pengajuan dari Kelompok Kerja PBB tentang perbudakan.
Bagaimana dengan poligami?

Dalam agama Islam, poligami dapat diterima dan diakui sebagai bentuk pernikahan, namun dengan syarat-syarat yang ketat dan dibatasi. Poligami diperbolehkan dalam agama Islam dengan tujuan untuk memperbaiki keadaan sosial dan menanggulangi masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat, seperti jumlah perempuan yang lebih banyak daripada laki-laki atau masalah keluarga yang tidak dapat diatasi dengan hanya satu pasangan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam poligami adalah:
- Laki-laki harus mampu menjaga keadilan dalam pernikahan, yang berarti ia harus dapat memberikan perlakuan yang sama dan hak yang sama pada setiap istrinya.
- Laki-laki harus mampu memberikan nafkah yang cukup bagi setiap istrinya dan anak-anaknya.
- Laki-laki harus dapat menjaga rahasia pernikahan masing-masing istrinya.
- Laki-laki harus dapat menjaga keselamatan, kesejahteraan, dan kesehatan setiap istrinya.
Pada dasarnya, dalam agama Islam, pernikahan hanya diperbolehkan dengan satu pasangan saja, namun dalam kondisi tertentu diperbolehkan untuk menikah dengan lebih dari satu pasangan dengan syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas.
Kesimpulan
Cara memilih jodoh menurut Islam sebagaimana uraian di atas adalah yang paling dipentingkan pertama-tama adalah agama atau akhlaknya. Baru setelah itu adalah urusan nasab, cita-cita, tampang, sampai ekonomi, yang dianggap sebagai urusan sekunder atau pendukung. Meski begitu, bukan berarti tidak penting, sebab pernikahan adalah bukan suatu hal yang mudah.